HRS Tetap Divonis 4 Tahun Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

- 30 Agustus 2021, 15:16 WIB
HRS Tetap Divonis 4 Tahun Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat.
HRS Tetap Divonis 4 Tahun Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat. /Tangkapan layar/YouTube Refly Harun dan Instagram berbagai sumber

ISU BOGOR - Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap divonis 4 tahun penjara dalam kasus Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di tingkat banding.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, vonis terhadap HRS walaupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal.

"Karena menghukum orang yang menyatakan tentang kondisi badannya dan dianggap berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu dituntut 6 tahun dan divonis 4 tahun. Tidak masuk akal kalau dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya," kata dia di YouTube Refly Harun, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Luhut Somasi Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Refly Harun: Kalau Saya Presiden ya Saya Larang

Ia pun membandingkan dengan Syahganda yang hanya dihukum 10 bulan penjara. Kemudian kasus-kasus lainnya yang juga tidak sebesar atau seberat itu.

"Dan ini sama dengan vonis terhadap Jaksa Pinangki yang terbukti melakukan pidana pencucian uang, permufakatan jahat, dan menerima suap," sebut Refly Harun.

"Jadi, 3 kejahatan tersebut kalau diganjar 4 tahun, berarti masing masing cuma 1,3 tahun saja kalau dirata rata," sambung dia.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Banding HRS atas Kasus RS UMMI, Netizen Gaungkan Doa di Twitter

Menurut Refly Harun, vonis terhadap HRS dianggap jauh lebih berbahaya sehingga harus divonis 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x