ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut penceramah Yahya Waloni ditangkap polisi, Kamis 26 Agustus 2021 setelah dilaporkan oleh organisasi yang biasanya baru dibentuk.
Refly Harun mengacu pada berita yang menyebutkan pada April lalu, Yahya Waloni sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat karena diduga melakukan penistaan agama.
"Ya biasanya ini, organisasi yang baru dibentuk, biasanya ya, tapi tidak tahu pastinya kita," kata Refly Harun.
Baca Juga: Yahya Waloni Dilarikan ke RS Usai Ditangkap Polisi, Refly Harun: Dia Ini Baru Sembuh
Baca Juga: Usai Muhammad Kace dan Yahya Waloni Ditangkap, Netizen: Abu Janda dan Ade Armando Kapan?
Seperti diketahui, Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan nomor laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, disebutkan ceramah Yahya Waloni yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu.
Sehingga Yahya Waloni dianggap telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).