Refly Harun soal HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi: Aneh Bin Ajaib

30 Agustus 2021, 15:47 WIB
Refly Harun soal HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi: Aneh Bin Ajaib. /Muhamad Husni Tamami/Tangkap layar YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Habib Rizieq Shihab atau HRS tetap divonis 4 tahun penjara. Artinya banding dari kuasa hukum HRS maupun pihak jaksa penuntut umum ditolak.

"Sekali lagi irasionalitas hukum kembali dipraktekkan ke kita. Bayangkan kasus Habib Rizieq ini sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki," kata Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, Senin 30 Agustus 2021.

Refly Harun mengatakan, jaksa Pinangki melakukan 3 kejahatan sekaligus yaitu menerima suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat. Refly sebut Pinangki adalah pejabat publik, bahkan penegak hukum yaitu seorang jaksa.

Baca Juga: HRS Tetap Divonis 4 Tahun Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

"Bayangkan putusannya hanya 4 tahun, sama-sama di level pengadilan tinggi, walaupun sebelumnya 10 tahun tapi didiskon menjadi 4 tahun dan jaksa penutunt umum tidak banding, artinya inkrah," tutur Refly Harun.

Menurut Refly Harun, hakim di pengadilan tinggi menganggap apa yang dilakukan jaksa Pinangki sama dengan apa yang dilakukan HRS.

"Padahal jauh sekali. Satu melakukan kejahatan yang betul-betul jahat dan dalam posisi sebagai pejabat publik (dengan) tiga kejahatannya," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Luhut Somasi Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Refly Harun: Kalau Saya Presiden ya Saya Larang

"Sementara satu (lagi) hanya menyatakan soal kondisi kesehatannya. Bayangkan menyatakan kondisi kesehatan yang itu merupakan ranah subjektif," sambung dia.

Menurutnya, tidak mungkin ranah subjektif dianggap melakukan sebuah kebohongan , karena itu adalah ranah subjektif, orang tidak bisa mengetes.

"Kalau saya mengatakan, saya sakit hari ini, karena merasa pegal-pegal, tiba-tiba muncul pro dan kontra di YouTube saya dan pro kontra terbeut dianggap sebagai keonaran," Refly mencontohkan.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Banding HRS atas Kasus RS UMMI, Netizen Gaungkan Doa di Twitter

"Apakah saya akan dituntut karena menyebarkan berita bohong, bilang sakit padahal tidak, atau sebaliknya. Ini kan aneh bin ajaib," lanjut dia.

Lebih lanjut dia menuturkan, kalau misalnya kasus HRS ini dianggap terkait protokol kesehatan seperti pencegahan atau bagaimana melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah ebih lanjut penyebaran Covid-19, perlakukanlah sebagai upaya di bidang hukum administrasi.

"Yaitu upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid dan jangan kemudian menggunakan pasal yang luar biasa, ayitu pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 yang pantasnya dikenakan kepada mereka-mereka yang mengucapkan berita bohong, hoaks dengan tujuan untuk membuat keonaran dan terjadi keonaran tersebut," beber Refly.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Tindakan Bima Arya Laporkan HRS di Kasus RS Ummi Berlebihan: Langkahnya Blunder

"Misalnya keonaran yang menyebabkan penjarahan, menyebabkan hilangnya nyawa, dan sebagainya," pungkas dia. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler