Buruan, Mulai Oktober Bayar Pajak Kota Bogor ada Diskon dan Bebas Denda

- 6 Oktober 2020, 06:17 WIB
7239249162-pajak-bumi-bangunan
7239249162-pajak-bumi-bangunan /

"Ini bukan kebijakan yang baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang sudah pernah dilakukan di semester pertama maupun di semester kedua bulan ketiga," katanya.

Sebelumnya di semester pertama pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan tax relief berupa stimulus relaksasi pembayaran pajak.

Baca Juga: Tak Gentar, Mulai Besok 2 Juta Buruh Tetap Mogok Nasional 3 Hari Tolak RUU Omnibus Law Disahkan 

"Jadi bayar pajaknya ditunda bagi empat jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir," sebutnya.

Selain itu, ada juga pengurangan tax intensif bagi PBB-P2, yakni penghapusan denda administrasi dan pengurangan pembayaran pajak BPHTB.

"Di semester kedua di tiga bulan pertama  bulan Juli, Agustus dan September kita juga memberikan tax intensif berupa pengurangan BPHTB dan pemberian penghapusan denda," jelasnya.

 Baca Juga: Viral Video Kecelakaan Massal di MotoGP Akibat Tumpahan Oli, Ajaibnya Semua Pembalap Lolos dari Maut

Mengenai pengurangan pembayaran pajak BPHTB kata Deni, saat ini sudah diberlakukan pengurangan sebesar 7,5% berdasarkan Perwali Nomor 66 Tahun 2020 hingga 17 Oktober 2020 mendatang.

Kemudian diperpanjang berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 terhitung 18 Oktober - 18 Desember 2020.

Dia menyebutkan, target penerimaan pajak 2020 awalnya Rp 733 Miliar,  kemudian ada refocusing anggaran berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2020 yang disesuaikan menjadi Rp 415 Miliar.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x