Buruan, Mulai Oktober Bayar Pajak Kota Bogor ada Diskon dan Bebas Denda

- 6 Oktober 2020, 06:17 WIB
7239249162-pajak-bumi-bangunan
7239249162-pajak-bumi-bangunan /

ISU BOGOR - Dalam rangka tanggap Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan tiga kebijakan dalam meringankan Wajib Pajak di masa pandemi.

Yakni, memperpanjang insentif pajak daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran tanggal 1 Oktober – 18 Desember 2020.

Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Daerah untuk masa pajak sampai dengan Agustus 2020 bagi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak Parkir, pajak air tanah.

Baca Juga: Klaster Gedung Putih Amerika Bertambah, Jubir Trump Kayleigh McEnany Positif Corona 

Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Daerah untuk Pajak Reklame dan PBB-P2 dan ketiga, pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 7,5%.

Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah Dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

 "Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan di bulan Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy Pemkot Bogor," kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Kluster Perkantoran Penyumbang Terbanyak Positif Corona Bogor, Bima Arya: Bawa Makanan dari Rumah

Menurut Deni, kebijakan yang diambil ini dalam rangka memberikan keringanan bagi wajib pajak di satu sisi, di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemkot Bogor.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x