Buruan, Mulai Oktober Bayar Pajak Kota Bogor ada Diskon dan Bebas Denda

- 6 Oktober 2020, 06:17 WIB
7239249162-pajak-bumi-bangunan
7239249162-pajak-bumi-bangunan /

 

"Kemarin kita bahas dengan dewan ada rencana perubahan target penerimaan pajak 2020 dari Rp 415 Miliar dinaikkan lagi menjadi Rp 440 Miliar, tapi perubahan itu belum ditetapkan, masih disampaikan ke provinsi," jelasnya.

Ia mengemukakan, semua kabupaten/kota bahkan pusat mengalami penyesuaian target dengan adanya pandemi ini. Sebab, pendapatan menurun sehingga harus dilakukan penyesuaian.

Agar target penerimaan pajak tahun ini tercapai, ia menghimbau kepada Wajib Pajak yang belum membayar PBB-P2 untuk segera membayarkannya di loket pembayaran maupun channel pembayaran yang sudah ditentukan, seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak dan bisa juga melalui QRIS BJB.

Baca Juga: RS Corona di Bogor Mulai Penuh, Ini 13 Strategi Bupati Ade Yasin 

Begitu juga bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pengalihan hak BPHTB menjadi 7,5%.

"Tentunya selain menjadi kewajiban semua Wajib Pajak yang memiliki tanah dan bangunan di Kota Bogor, juga membantu Kota Bogor dalam menangani Covid-19 melalui program-program stimulus pemulihan ekonomi," katanya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x