Aturan Tidak Boleh Dine In Kota Bogor Tak Merata, Ini Penjelasannya

- 5 Oktober 2020, 22:46 WIB
Restoran La Grada
Restoran La Grada / @restaurantelagrada

 

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan aturan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang larangan layanan makan di tempat 'dine in' bagi restoran yang berada di zona merah hanya bagi RW yang merah.

"Jadi saya luruskan, berdasarkan intruksi gubernur yg tidak boleh dine in itu lebih kepada di lokasi yg RW merah," kata Bima Arya Sugiarto saat konferensi pers di Balai Kota Bogor, Senin, 5 Oktober 2020.

Akan tetapi, kata Bima Arya, restoran yang berada di zona merah pun akan mengalami pengecekan ulang oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Kluster Perkantoran Penyumbang Terbanyak Positif Corona Bogor, Bima Arya: Bawa Makanan dari Rumah

"Namun demikian, restor2 yg berada di RW merah ini juga harus dicek lagi, oleh dinkes dan aparatur di wilayah," ujarnya.

Bima menyampaikan itu artinya apabila lokasi rumah makan tersebut betul-betul berada di pemukiman yanf resiko tinggi, tentu tidak dibolehkan untuk buka.

"Tetapi kalau lokasinya berjauhan sy kira masih memungkinkan untuk buka," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, misalnya ada restoran di pinggir jalan besar, masuk ke kelurahan zona merah, tetapi tidak langsung berhubungan dengan pemukiman yg ada di zona resiko tinggi tadi, ini masih memungkinkan untuk buka.

Baca Juga: 10 HP RAM 8GB Murah yang Anjlok Turun di Bulan Oktober 2020, Realme 2 Pro Sampai Vivo Y50

"Jd dilihat kasus per kasus. Tidak bisa disamadatakan bahwa semua tidak boleh buka. Harusndiliat dulu lokasinha ada di mana," jelasnya.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x