PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya

- 2 Desember 2021, 19:59 WIB
PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya. Foto Ilustrasi PPKM di kawasan Puncak Bogor
PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya. Foto Ilustrasi PPKM di kawasan Puncak Bogor /Dok. Isu Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Setelah sebelumnya berada pada PPKM level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan, kini Kabupaten Bogor turun level PPKM jadi level 2 selama dua pekan mulai tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021.

Dalam PPKM Level 2, Pemkab Bogor memberlakukan sejumlah aturan yang dilonggarkan.

Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia serta untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah Kabupaten dengan kriteria level 2, sehingga perlu memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

Baca Juga: Mengenal Khaby Lame, Bintang TikTok Dunia yang Wajahnya Jadi Mural PPKM di Bogor

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru.

Aturan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

“Masyarakat tetap wajib menerapkan Protokol Kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” ungkap Ade Yasin.

Baca Juga: Ade Yasin Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM di Bogor

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x