PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya

- 2 Desember 2021, 19:59 WIB
PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya. Foto Ilustrasi PPKM di kawasan Puncak Bogor
PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya. Foto Ilustrasi PPKM di kawasan Puncak Bogor /Dok. Isu Bogor

Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 2 di Kabupaten Bogor antara lain:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

3. Sektor esensial pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dan sektor esensial teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf.

Baca Juga: PPKM di Bogor Ketat, 70 Persen Kendaraan dari Jakarta menuju Puncak Diputar Balik

4. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

6. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: PPKM di Bogor, Satpol PP Bakal Tutup Total Kawasan Stadion Pakansari

7.Sektor kritikal seperti penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf Work From Office (WFO).

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x