PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya

- 2 Desember 2021, 19:59 WIB
PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya. Foto Ilustrasi PPKM di kawasan Puncak Bogor
PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya. Foto Ilustrasi PPKM di kawasan Puncak Bogor /Dok. Isu Bogor

8. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).

9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB;

10. Khusus restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan untuk layanan makanan melalui pesan- antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

11. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua; dan

12. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telpon untuk kebutuhan tracing.

13. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
a) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

b) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

c) anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk ditempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua;

d) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x