PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya

- 2 Desember 2021, 19:59 WIB
PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya. Foto Ilustrasi PPKM di kawasan Puncak Bogor
PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya. Foto Ilustrasi PPKM di kawasan Puncak Bogor /Dok. Isu Bogor

15. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia <12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

17. Fasilitas pusat kebugaran/gym diperbolehkan dengan ketentuan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal.

18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x