Pelaku Penganiayaan Pelajar Bogor Hingga Tewas Mengaku Tidak Punya Niat Membunuh

13 Oktober 2021, 11:38 WIB
Pelaku Penganiayaan Pelajar Bogor Hingga Tewas Mengaku Tidak Punya Niat Membunuh/ Ilustrasi garis polisi /Freepik/kjpargeter

ISU BOGOR - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menggelar rekonstruksi penganiayaan pelajar RMP (17 tahun), yang meninggal dibacok RA (18 tahun). Dalam rekonstruksi diketahui, penganiayaan dilakukan bukan untuk benar-benar membunuh.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, 25 adegan rekonstruksi dilakukan mulai dari persiapan, dari korban datang ke wilayah sekolahnya, tersangka datang rombongan sampai akhirnya tersangka utama (RA) menghabisi korban.

Disinggung apakah penyerangan yang dilakukan pelaku untuk menghabisi korban, dituturkan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil penyidikan diketahui pelaku tidak memiliki niat untuk menghabisi korban.

Baca Juga: Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Pelajar yang Tewas Dibacok

Akan tetapi, pelaku melakukan penyerangan dengan gelap mata sehingga tak sadar menghabisi korban.

“Kalau hasil penyidikan kami pelaku tidak niat menghabisi korban, tapi karena kalapnya tersangka ini,” ungkap Kasat Reskrim.

Bahkan, lanjut Dhoni, tersangka meninggalkan lokasi sadar korban terkena bacokan cerulitnya dibagian dada yang sampai parah.

Baca Juga: Pelajar Tewas, 2 Sekolah SMA Negeri di Kota Bogor Disanksi Pencabutan PTM

"setelah melukai pelaku meninggalkan lokasi itu, namun pelaku tidak tahu kalau korban meninggal,” lanjutnya.

Dari hasil autopsi, yang menyebabkan korban meninggal dunia karena luka bacok di bagian dada yang tembus sedalam 25 cm.

“Kalau berdasarkan hasil autopsi luka di bagian jantung dan paru-paru kena bahkan ada organ dalam yang sempat terluka,” ujarnya.

Baca Juga: Pelajar Dikroyok Hingga Tewas, Bima Arya Mengadu ke Ridwan Kamil

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka RA dan ML dari enam orang yang diperiksa. Dua pelaku berasal dari SMA Negeri 6 ini, secara brutal menghabisi RMP yang berasal dari SMA Negeri 7.

Atas perbuatan pembunuhan pelajar SMAN 7 Bogor itu, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler