Pelajar Tewas, 2 Sekolah SMA Negeri di Kota Bogor Disanksi Pencabutan PTM

- 8 Oktober 2021, 21:34 WIB
RA 18 tahun pelaku pembunuhan pelajar di Kota Bogor saat digiring di Mapolresta Bogor, Jumat 8 Oktober 2021
RA 18 tahun pelaku pembunuhan pelajar di Kota Bogor saat digiring di Mapolresta Bogor, Jumat 8 Oktober 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pascatewasnya pelajar di Kota Bogor, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Jawa Barat memberi sanksi penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) di dua sekolah yang terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan pelajar RMP (17) tewas.

Dua sekolah itu yakni sekolah SMA Negeri 7 tempat RMP bersekolah dan SMA Negeri 6 tempat para pelaku pengeroyokan.

Kasi Pengawas KCD Wilayah II Jawa Barat Irman Khaeruman mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian menyeluruh, soal kasus pengeroyokan yang terjadi antara siswa SMAN 6 Kota Bogor dan SMAN 7 Kota Bogor.

Baca Juga: Bertemu Pelaku Pembunuhan Pelajar, Bima Arya Geram: Kamu Bisa Dihukum Mati

Pihaknya mengaku sudah mencabut izin PTM sekolah-sekolah yang terlibat dalam aksi berujung maut tersebut.

"PTM-nya kita hentikan. Sampai waktu yang belum ditentukan. Kita juga evaluasi lebih lanjut langkah-langkah apa yang perlu dilakukan," paparnya di Mapolresta Bogor, Jumat 8 Oktober 2021.

Atas kejadian itu, pihaknya juga mengumpulkan seluruh kepala sekolah yang di Kota Bogor yang saat ini terdata 115 sekolah.

Baca Juga: Pelajar Tewas Dikeroyok, KPAI Kota Bogor Sebut Saat Ini Pelajar Euforia PTM

"Kepala sekolah yang bersangkutan dan seluruh kepala sekolah akan kami panggil, untuk mengantisipasi kejadian-kejadian serupa terjadi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x