Kata Mahfud MD, Pemerintah Tidak Larang Nobar G30S PKI Tapi Ada Syaratnya

- 30 September 2020, 14:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /ANTARA/



ISU BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak melarang pemutaran film pengkhianatan G30S PKI.

"Pemerintah tdk 'melarang'atau pun 'mewajibkan' utk nonton filem G 30 S PKI tsb. Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja. Utk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tdk, jg tergantung kontraknya dgn pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri2," cuit Mahfud dalam akun Twitternya, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Aidit Merokok Sampai Kemaluan Jenderal Disilet, Sineas Ini Menyoal Adegan Film G 30 S PKI

Postingan itu, kata Mahfud, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan kepadanya.

"Jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film G 30S PKI itu dibolehkan apa tidak. Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang. Tetapi, juga tidak ada yang mewajibkan. Silakan aja televisi yang merasa ingin menayangkan dan punya kontrak dengan pemegang hak siar, silakan," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pemerintah hanya melarang bila penanyangan film tersebut menimbulkan kerumuman  dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: PSBB Pra AKB Diperpanjang, Pemkab Bogor Longgarkan Jam Operasional Rumah Makan Jadi Jam 8 Malam

"Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan. Misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan. Itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30SPKI, tetapi juga untuk kegiatan apapun. Pokoknya yang melanggar protokol kesehatan itu dilarang," tutur Mahfud.

Mahfud juga menyinggung, soal Menteri Penerangan era pemerintahan Presiden BJ Habibie, Muhammad Yunus Yosfiah, yang kala itu menghapus kewajiban penayangan film G30S PKI.

Baca Juga: PSBB Bogor Diperpanjang Sebulan: Tempat Wisata, Hotel Boleh Buka; Panti Pijat, Karaoke Masih Tutup

Mahfud menilai, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak pribadi.

 
Pada awal reformasi dulu Menteri Penerangan itu pernah menghentikam film pengkhiatan G30S PKI sebagai sebuah keharusan.

"Jadi pada waktu itu dihentikan keharusannya, tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," ucapnya.*** 

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x