Mahfud MD Sebut Nonton Film G30S PKI Hukumnya Mubah, Netizen: Lebih Afdhol Diwajibkan

- 27 September 2020, 21:02 WIB
pemutaran film G30 S PKI
pemutaran film G30 S PKI /

ISU BOGOR - Pro kontra tentang menonton film pengkhianatan Gerakan 30 September 1965 oleh Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) kembali menyeruak. Lalu bagaimana tanggpan pemerintah dengan fenomena tahunan ini.

Berikut tanggapan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagaimana dikutip Isu Bogor dari akun media sosial twitter @mahfudmd.

Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak akan melarang melarang atau juga mewajibkan untuk nonton film G 30 S/PKI tersebut.

Baca Juga: Motif Oknum Dokter Cabul lalu Meras, Karena Nafsu dan Butuh Uang

"Kalau pakai istilah hukum Islam "mubah". Jadi silakan saja. Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," tulisnya, Minggu 27 September 2020.

Lebih lanjut, Mahfud MD mempertanyakan, banyak yang mempersoalkan atau meributkan tentang pemutaran film pengkhianatan G 30 S/PKI.

"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan saja. Tak usah nunggu bulan September," tuturnya.

Baca Juga: Buntut Dangdutan Wakil Ketua DPDR, Kapolsek Tegal Cicopot

Bahkan, Mahfud MD juga bilang, bahwa ia sudah menonton film G30S PKI di kanal Youtube, seraya mempertanyakan juga Menteri Penerangan Yunus Yosfiah saja tidak mempersoalkan atau melarang.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x