Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Jelang Pilkada Serentak 2020

- 17 September 2020, 22:22 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP mengenakan seragam Hazmat atau alat pelindung diri yang biasa digunakan untuk menangani Covid-19, Minggu 6 September 2020 digunakan untuk menindak masyarakat yang tak mengenakan masker di kawasan Stadiun Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sejumlah petugas Satpol PP mengenakan seragam Hazmat atau alat pelindung diri yang biasa digunakan untuk menangani Covid-19, Minggu 6 September 2020 digunakan untuk menindak masyarakat yang tak mengenakan masker di kawasan Stadiun Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. /Yulis Satria Wijaya/ANTARA



ISU BOGOR - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 243 pelanggaran protokol kesehatan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak memperketat protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) maupun partai politik.

"Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya ada (kandidat) yang positif (Covid-19) saat mendaftar. Terjadinya kerumunan arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar," jelas Wiku dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis 17 September 2020.

Wiku menjelaskan hingga 14 September 2020, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 60 bakal calon dinyatakan positif. Padahal Calon kepala daerah harus bisa memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Ada 3 Hal Perintah Bima Arya kepada Aparatur Selama PSBMK, Plus Mandi

"Karena semua calon kepala daerah ini adalah calon-calon pemimpin yang sedang diuji kepemimpinannya dan tunjukkanlah pada seluruh masyarakat bahalwa kita bisa menjaga keselamatan rakyat kita semuanya," ujarnya.

Pada sisi lain harus ada upaya antisipasi kegiatan-kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser musik. Wiku meminta agar dilakukan penyesuaian dengan cara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama pada daerah peserta pilkada yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi per tanggal 13 September.

Jawa Timur dan Jawa Tengah berada pada zona risiko tinggi untuk pesetlrta pilkada. Karena memiliki jumlah persentase terbanyak. Ada 45 kabupaten dan kota dalam zona merah (risiko tinggi) dan 152 kabupaten dan kota risiko sedang.

Baca Juga: Pemain Gagal Bersinar di Spanyol Gareth Bale, Pulang Kampung ke Inggris

"Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada. Ini harus menjadi catatan penting untuk semua daerah terutama pada dua wilayah ini," ujarnya.

Wiku juga menyebutkan ada provinsi-provinsi lain peserta pilkada serentak yang memiliki persentase kesembuhan yang tinggi.

Lima provinsi tertinggi kesembuhan ialah Kalimantan Barat 86,07 persen, Sulawesi Tengah 85,24 persen, Gorontalo 85,18 persen, Kepulauan Bangka Belitung 84,45 persen dan Maluku Utara 82,27 persen.

Baca Juga: Sungguh Tragis, Anggota Polri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Raya

"Sekali lagi kami ingatkan, jangan menciptakan kerumunan karena berisiko meningkatkan penularan. Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa itu dilarang, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," tegas Wiku.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x