Melanggar PSBB Jakarta, 23 Restoran Ditutup Satgas Covid-19

- 16 September 2020, 20:41 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta
Ilustrasi PSBB Jakarta /Istimewa

ISU BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta menutup 23 restoran atau rumah makan karena melanggar protokol kesehatan dengan memperbolehkan pelanggannya makan di tempat (dine-in).

"Ada klaster di rumah makan yang kita sama-sama lakukan penindakan operasi yustisi, yakni ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya kepada Antara, Rabu 16 September 2020.

Yusri menjelaskan 23 restoran tersebut tersebut kedapatan melanggar melanggar protokol kesehatan dengan memperbolehkan pelanggannya makan di tempat saat Satgas PSBB melakukan inspeksi.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Harus Diseret ke Pengadilan

Restoran tersebut kemudian disegel oleh Satpol PP dengan didampingi oleh petugas TNI-Polri. Meski demikian Yusri belum memberikan data mengenai berapa lama durasi penyegelan tersebut atau terkait denda terhadap rumah makan tersebut.

"Kesalahannya adalah, sudah disampaikan di Pergub 88, kalau restoran atau rumah makan hanya bisa 'take away', tidak boleh makan di situ. Tapi kami temukan tadi 23 rumah makan yang disegel Satpol PP didampingi oleh tim karena sudah melanggar aturan yang diberlakukan," tambahnya.

Selain terhadap restoran Satgas PSBB juga menindak 9.734 pelanggaran protokol kesehatan dengan rincian teguran kepada 2971 pelanggar dan sanksi sosial kepada 6279 pelanggar.

Baca Juga: Jaringan Paru-Paru Sekda Jakarta Saefullah Rusak Akibat Corona

Petugas juga mengenakan denda administrasi terhadap 484 dan diperoleh Rp88.660.500 yang kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x