ISU BOGOR - Kawasan Puncak yang meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung da Cisarua, Kabupaten Bogor masuk dalam zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bahkan data peta sebaran risiko wilayah terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor disebutkan hingga Jumat 11 September 2020, di tiga kecamatan kawasan Puncak itu tercatat ada 24 kasus Covid-19, terdiri dari 12 konfirmasi positif dan 12 suspek.
Sebanyak 12 orang terkonfirmasi positif itu dua diantaranya masuk dalam 45 kasus baru dalam sehari pada Jumat 11 September 2020. Satu dari kecamatan Ciawi dan seorang lagi kecamatan Cisarua.
Baca Juga: PERHATIAN ! Jelang PSBB Total Jakarta, Warga Luar Bogor Masuk Puncak Akan Dirazia
Meski demikian dari tiga kecamatan di kawasan Puncak itu, Megamendung masih dalam daerah risiko sedang alias zona oranye dengan jumlah kasus suspek sebanyak 7 orang.
"Sedangkan Ciawi dan Cisarua berada dalam zona merah karena ada kasus positif. Rinciannya dari 12 orang itu, terbanyak di Ciawi yaitu 8 orang dan Cisarua 4 orang," kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu 12 September 2020.
Ia membenarkan, penambahan kasus baru kemarin dengan jumlah 45 terkonfirmasi positif merupakan rekor baru selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor. "Iya ini rekor selama pandemi," kata Syarifah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Puncak Bogor Cerah Berawan Sepanjang Hari