Korban Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Bertambah 3 Orang Meninggal Dunia

- 9 September 2021, 18:50 WIB
Korban Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Bertambah 3 Orang Meninggal Dunia
Korban Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Bertambah 3 Orang Meninggal Dunia /ANTARA

ISU BOGOR - Jumlah korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, bertambah menjadi tiga orang.

Sebelumnya diberitakan Lapas Kelas I Tangerang Provinsi Banten terbakar dengan menewaskan 41 narapidana.

Dengan bertambahnya tiga korban, saat ini jumlahnya menjadi 44 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Mulai Jumat Besok, Ganjil Genap Puncak Berlaku di Bogor, Cianjur, dan Sukabumi

Baca Juga: Asisten Raffi Ahmad Sedih Instagramnya di Report Gara-gara Disebut Penghianat, Sesen: Disumpahi Meninggal

Baca Juga: Harry Kane dan Harry Maguire Terlibat Perkelahian dengan Pemain Polandia, Ini Kronologinya

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti pada Kamis, 9 September 2021.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, tiga orang warga binaan yang dirawat di RSUD Tangerang meninggal dunia," ujarnya.

Ketiga korban tersebut, yakni Hadiyanto bin Ramli warga kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Korban kedua yakni atas nama Adam Maulana bin Yusuf Hendra, warga kelurahan Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Korban ketiga yakni Timothy Jaya bin Siswanto narapidana tindak pidana narkotika yang diketahui beralamat di Jalan Sabang Nomor 39 Taman Imam Bonjol, Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Taliban Bersedia Kerjasama dengan Semua Negara Termasuk AS, Suhail Shaheen: Kecuali Israel

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp. 30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp. 30 juta kepada masing-masing keluarga korban," ujar Yasonna Laoly.

Selain santunan, Yasonna juga meng instruksikan jajaran untuk membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai.

Kemenkumham juga telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian tersebut.

Salah satunya khusus membantu pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x