Mulai Jumat Besok, Ganjil Genap Puncak Berlaku di Bogor, Cianjur, dan Sukabumi

- 9 September 2021, 17:08 WIB
Pemberlakuan sistem ganjil genap Puncak, Sabtu 4 September 2021
Pemberlakuan sistem ganjil genap Puncak, Sabtu 4 September 2021 /Pemkab Bogor

ISU BOGOR - Guna mengurangi mobilitas kemacetan di kawasan Puncak, selama tiga hari mulai Jumat 10 September hingga Minggu 13 September 2021 di Bogor, Cianjur, dan Sukabumi. Berlaku 24 jam dan disigakan 14 titik pengawasan (check point).

Hal tersebut dikatakan Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Brigjen Eddy Sumitro usai rapat koordinasi ganjil genap Puncak, di Mapolresta Bogor, Kamis, 9 September 2021.

"Jadi untuk menyamakan persepsi, menyamakan langkah dan cara bertindak, dalam kaitan mengantisipasi arus puncak terkait dengan pandemi Covid-19," papar Eddy.

Baca Juga: Asisten Raffi Ahmad Sedih Instagramnya di Report Gara-gara Disebut Penghianat, Sesen: Disumpahi Meninggal

Eddy memaparkan, lima wilayah terdiri dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi.

Sebanyak 14 pos pengawasan check point disigakan, meliputi 8 titik di Kabupaten Bogor, 2 titik di Kota Bogor, 1 titik di Cianjur, 2 titik di Kota Sukabumi, dan 1 titik di Kabupaten Sukabumi.

Kata dia, saat ini lima wilayah sudah berada di masa PPKM level 3. Sehingga momen ini, perlu dipertahankan, bahkan turun level.

Baca Juga: Harry Kane dan Harry Maguire Terlibat Perkelahian dengan Pemain Polandia, Ini Kronologinya

Sehingga, pemberlakuan ganjil genap perlu dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x