11 Ketentuan PPKM Mikro Terbaru yang Berlaku Sejak 22 Juni 2021

- 23 Juni 2021, 06:24 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Pixabay/HoagyPeterman

ISU BOGOR - Akhir-akhir ini kasus positif Covid-19 di Indonesia terus melonjak, walau pada Selasa 12 Juni 2021 sempat menurun tambahan kasus hariannya.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan kembali melonjak, bahkan berkali-kali lipat.

Untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan PPKM.

Baca Juga: Pemerintah Pilih Penguatan PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi untuk Tekan Lonjakan Kasus Covid-19

Berikut ini adalah perubahan ketentuan PPKM terbaru.

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja

Perkantoran pemerintah seperti kementerian/lembaga/daerah jika berada di zona merah harus work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO)25 persen.

Bagi zona lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Baca Juga: Motivasi Pagi: Jatah Waktu Setiap Orang Sama, Termasuk yang Sukses dan Gagal

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x