11 Ketentuan PPKM Mikro Terbaru yang Berlaku Sejak 22 Juni 2021

- 23 Juni 2021, 06:24 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Pixabay/HoagyPeterman

Hal yang dimaksud adadalah Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Baca Juga: Ini Langkah Pemkot Atasi Tingginya Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor

Bagi zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Bima Arya Minta Warga Bogor Siaga dan Waspada

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Lokasi yang di tempat umum dan dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Itu berlaku di zona merah.

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 peren kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x