11 Ketentuan PPKM Mikro Terbaru yang Berlaku Sejak 22 Juni 2021

- 23 Juni 2021, 06:24 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Pixabay/HoagyPeterman

6. Kegiatan Kontruksi

Tempat kontruksi ataupun lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, dan lainnya, bagi zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya sesuai peraturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Cara Unik Ridwan Kamil Beri Ucapan Hari Jadi Jakarta

8. Kegiatan di Area Publik

Bagi zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Area publik yang dimaksud seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x