6. Kegiatan Kontruksi
Tempat kontruksi ataupun lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, dan lainnya, bagi zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Zona lainnya sesuai peraturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Cara Unik Ridwan Kamil Beri Ucapan Hari Jadi Jakarta
8. Kegiatan di Area Publik
Bagi zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Area publik yang dimaksud seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan