11 Ketentuan PPKM Mikro Terbaru yang Berlaku Sejak 22 Juni 2021

- 23 Juni 2021, 06:24 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Pixabay/HoagyPeterman

Lokasi sektor esensial di antaranya industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Hal tersebut berlaku juga untuk tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan super market. Baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

4. Kegiatan Restoran

Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang beridir maupun di pusat perbelanjaan atau mal juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD Kota Bogor: Tetap Waspada

Selain itu, makan atau minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00.

Adapun layanan pesan-antar atau dibawa pulang sesuai jam operasiional restoran.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal

Di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pusat perdagangan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00. Pembatasan juga berlaku untuk pengunjung, yakni hanya 25 persen kapasitas.

Baca Juga: Malam Ini Wilayah Bogor Diguyur Hujan Deras, Status Bendung Katulampa Normal

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x