ISU BOGOR – Kasus Covid-19 di Kota Bogor terus mengalami peningkatan. Untuk menangani hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjelaskan, PPKM Mikro di Kota Bogor berlaku mulai Selasa, 22 Juni 2021, secara ketat.
Kebijakan ini sesuai dengan aturan dari Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartanto pada konferensi pers Senin, 21 Juni 2021.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Ini 9 Ketentuannya
“Penguatan PPKM mikro akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Menko Perekonomian saat Konferensi Pers, Senin, 21 Juni 2021.
Salah satu yang diatur dalam kebijakan ini adalah pembatasan jam operasional pada pusat keramaian, yang sebelumya tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
Pembatasan jam operasional berlaku di pusat perbelanjaan, pasar, dan pusat perdagangan lainnya. Selain itu, juga diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dan jam operasional yang telah ditentukan.
Baca Juga: Ganjil Genap Ditiadakan Selama 2 Pekan, Ini Kebijakan Baru Kota Bogor di Masa PPKM Mikro
Pembatasan pengunjung tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan dan perdagangan saja tetapi, juga di restoran, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan.