Selain itu, penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah.
Ketentuan itu berlaku juga untuk perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara dalam jaringan (daring) bagi zona merah.
Namun, zona lainnya menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: UPDATE per Selasa 22 Juni 2021: Kasus Covid-19 Tambah 13.668, Sembuh 8.375, dan Meninggal 335
3. Kegiatan Sektor Esensial