4 Kurir Sabu 10 Kilogram Asal Malaysia Diciduk Polisi dan Terancam Hukuman Mati

- 1 Januari 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /ABRIAWAN ABHE/Antara Foto

ISU BOGOR - Polisi membekuk empat orang diduga kurir pembawa 10 kilogram narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan pada tangki bensin mobil di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Keempat kurir tersebut berinisial MM, RS, OA, dan NS dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polrestro Jakarta Pusat pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB usai pergantian Tahun Baru 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, kepada Antara, Jumat 1 Januari 2021.

Dikatakan, mereka memasukkan barang haram itu ke dalam tangki mobil dan jika dilihat dari kemasannya, barang itu kemungkinan dari Malaysia atau Myanmar.

Baca Juga: Gratis Listrik PLN Diperpanjang hingga Maret 2021

"Masih kita dalami barang ini dari mana dan mau dibawa kemana," ujarnya.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan awalnya anggota gabungan dari Satresnarkoba mendapatkan laporan dari warga pada Kamis 31 Desember 2020 terkait adanya mobil mencurigakan berplat nomor B 1371 BYP yang terparkir di Apartemen Grand Palace.

Berdasarkan laporan itu, polisi mengecek pergerakan di dekat mobil dan menemukan dua orang pertama yaitu RS dan MM dan keduanya diamankan saat membuka mobil itu.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram di dalam tangki bensin mobil," ujar Panji.

Baca Juga: Dikira Orang Malaysia, Pembuat Parodi Indonesia Raya, Ganti Garuda dengan Ayam Ternyata Bocah WNI

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x