ISU BOGOR - Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya yang mengganti burung garuda dengan ayam. Pelakunya ternyata merupakan seorang bocah 16 tahun Cianjur Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sempat diduga sebagai warga Malaysia.
“Ini adalah hasil kerja sama terhadap pelaku yang diperiksa PDRM (Polis Diraja Malaysia),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat 1 Januari
MDF ditangkap polisi pada hari Kamis 31 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur. Saat itu polisi juga menyita barang bukti berupa HP, SIM card, komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.
Baca Juga: Terbukti Rasis Sebut Nergo, Striker Manchester United cavani Dilarang Bermain dan Denda
MDF terancam disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Argo Yuwono menambahkan jika pelaku baru berusia 16 tahun dan sejak usia 8 sudah belajar menggunakan ponsel.
Menurut Argo di dunia maya pelaku yang masih kelas 3 SMP ini menggunakan nama Fais Rahman Simalungun.
Baca Juga: Mahfud MD, FPI Front Perempuan Islam Boleh, Forum Penjaga Ilmu Boleh
Dalam kasus ini PDRM juga menangkap seorang WNI. Menurut Kepala PDRM Tan Sri Abdul Hamid Bador konten rekaman itu tidak dibuat di Malaysia setelah menangkap seorang pekerja migran Indonesia, berusia 40-an, di Sabah.