Polsek Tambora Bongkar Pengiriman Sabu Seberat 101 Gram Lewat Aplikasi Grab

- 16 November 2020, 13:37 WIB
Foto ilustrasi sabu: Petugas lapas kelas IIB Sampit berhasil menggagalkan aksi pengunjung lapas yang akan menyelundupkan sabu dalam kaleng cat.
Foto ilustrasi sabu: Petugas lapas kelas IIB Sampit berhasil menggagalkan aksi pengunjung lapas yang akan menyelundupkan sabu dalam kaleng cat. //Istimewa/

ISU BOGOR - Jajaran Sub Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dikirim melalui layanan aplikasi Grab di Jalan S Parman, Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Selain menyita 101 gram atau 1 ons sabu, petugas juga mengamankan pelaku berinisial DM (22), yang berprofesi sebagai nelayan asal Kampung Kerang Hijau RT13/ RW13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Selain sabu dari tangan tersangka, kita juga menyita dua unit handphone dan satu unit sepeda motor," kata Kepala Sub Unit Narkoba Polsek Tambora Iptu Yugo di Jakarta seperti dikutip PMJnews, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pentingnya Kerjasama Kesehaan di KTT ASEAN

Ia menjelaskan penangkapan bermula Subnit Narkoba Polsek Tambora memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.

Menurut informasi itu selanjutnya dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara Grab yang telah dicurigai itu didekat lampu merah Grogol. Berikutnya, dilakukan penggeledahan badan.

Menurut Iptu Yugo, setelah dilakukan penggeledah ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas.

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pengemudi Grap tersebut barang itu akan dkirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih,” sambungnya.

Baca Juga: Lirik dan Terjemah OST Start-Up Lagu Two Letters Wendy Red Velvet

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x