Ojol dan Tukang Jahit di Bogor Kompak Edarkan Sabu

- 26 November 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /Pixabay./


ISU BOGOR - Seorang pengemudi ojek online (ojol) dan tukang jahit diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dalam operasi anti narkotika (antik) 2020.
 
Dua tersangka Ojol inisial RR (36) dan tukang jahit EGS (46) diamankan diduga sebagai pengedar sabu.  

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto, menerangkan, keduanya ditangkap di sekitaran Pos Pol Bubulak, Jalan Babadak Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa 17 November 2020 saat mengambil pake sabu.

Baca Juga: Jumlah Kasus Meningkat, Ketersedian Tempat Tidur Isolasi Kota Bogor di Atas 70 Persen

Kedua orang tersebut hendak mengambil paket sabu seberat 0.82 gram dengan ditutupi lakban berwarna hijau yang sudah ditempel di batang pohon pisang.

"Ada seorang driver ojol dan tukang jahit yang berhasil diamankan karena membeli sabu-sabu di sekitaran Kelurahan Cibadak," kata Agus saat ditemui di ruangannya, Rabu 25 November 2020.

Agus menerangkan, proses penangkapan dua orang ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran dua orang pelaku ini di sekitar TKP.

Baca Juga: Jokowi Dukung KPK Tangkap Edhy Prabowo, Refly Harun: Terkesan Tidak Mau Aktif Ambil Bagian

Tim opsnal III yang mendapatkan laporan pun langsung bergerak ke lokasi dan menginterogasi kedua orang pelaku.

Dari keterangan sementara pelaku, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa barang haram yang ditempel di pohon pisang itu merupakan kiriman dari bandar narkoba dengan sebutan Qiu-Qiu yang saat ini statusnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi sabu itu dibeli harga Rp1 juta, dengan maksud untuk dijual belikan lagi. Tapi, pengakuan si driver ojol, dia juga memakai agar melek terus saat narik penumpang seharian, atau istilahnya gacor," jelas Agus.

Baca Juga: Gol Tangan Tuhan 'The Golden Kid' Maradona, Paling Dibenci Inggris Picu Ketegangan Argentina

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Kedua, orang tersangka ini pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Biografi Gol Tangan Tuhan Maradona: Dipuja Argentina, Redup Lantaran Doping dan Narkoba

Sekadar diketahui, ops antik 2020 akan digelar sampai Sabtu (28/11) mendatang.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x