Kemenkes Ganti 8 Istilah Penderita Covid-19, Begini Uraiannya

15 Juli 2020, 09:23 WIB
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay.com

ISU BOGOR - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk mereka yang berisiko maupun sudah terinfeksi Covid-19.

Perubahan istilah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada Senin, 13 Juli 2020.

  1. Kasus Suspek untuk ODP
  2. Kasus Probale untuk PDP
  3. Kasus Terkonfirmasi untuk OTG

 

Definisi Operasional 8 istilah antara lain :

  1. Kasus Suspek
  2. Kasus Probable
  3. Kasus Konfirmasi
  4. Kontak Erat
  5. Pelaku Perjalanan
  6. Discarded
  7. Selesai Isolasi dan
  8. Kematian.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Sore Hari, Bogor Berpeluang Hujan Ringan 

KASUS SUSPEK

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut :

  1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
  3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

KASUS PROBABLE

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Baca Juga: Tetepkan Sebagai Saksi Dugaan Prostitusi, Hana Hanafiah Menyesal dan Minta Maaf

KASUS KONFIRMASI

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 :

  1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
  2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

KONTAK ERAT

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Baca Juga: Viral! Dua Remaja Tulis Open BO dan Kelamin ke Guru di MPLS Daring SMKN 4 Kota Bogor, Warganet Geram

PELAKU PERJALANAN

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

DISCARDED

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

2. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

 Baca Juga: 7 Orang Positif Covid-19, BPTJ Tetap Operasikan Terminal Baranangsiang Bogor

SELESAI ISOLASI

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: 

  1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

KEMATIAN

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.***

Editor: Chris Dale

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Terkini

Terpopuler