ISU BOGOR - Aktris FTV Vanessa Angel terpaksa berpisah sementara dari bayinya, Gala Sky Andriansyah yang baru berusia 3 bulan karena harus menjalani hukuman.
Vanessa Angel menjalani hukuman setelah ada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara pada Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel divonis majelis hakim selama tiga bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir pil xanax.
Sebelum menjalani masa hukuman, Vanessa Angel menjalani isolasi selama 14 hari di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Vanessa Adzania alias Vanessa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta, Rabu 18 November 2020 seperti dikutip Isu Bogor dari ANTARA.
Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru, Pemkab Bogor Pastikan Usaha Wisata di Puncak Bersertifikasi CHSE
Baca Juga: Cek Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 Sudah Cair, Pengguna BCA Saling 'Absen' di IG Kemnaker
Baca Juga: Lirik dan Terjemah Lagu MAGO GFRIEND yang Ditulis Langsung oleh Bang Si Hyuk
"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif. Yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," katanya.