Akui Dakwaan JPU Soal Kepemilikan 20 Butir Xanax Alprazolam, Vanessa Angel: Biar Cepet Aja Sih

- 31 Agustus 2020, 17:20 WIB
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020. /ANTARA/Devi Nindy

ISU BOGOR - Modell yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 20 butir Aprazolam merk Xanak, Vannesa Angel menjalani sidang perdananya, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin 29 Agustus 2020.

Saat didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di bacakan Edwin Beslar terkait tindak pidana pelanggaran undang-undang tentang psikotropika dan peraturan menteri kesehatan atas kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax, diakui Vanesa Angel. Dengan alasan biar cepat.

Seperti dikutip IsuBogor.com dari Antara, Edwin Beslar dalam dakwaan perkara menuturkan, 20 butir xanax yang didapat polisi dari Vanessa positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam obat golongan IV.

Baca Juga: Cair, 651 UMKM Kota Bogor Baru Dapat BLT Rp2,4 Juta Tahap Pertama Hari Ini, Cek Bank Apa

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar Edwin.

Menanggapi dakwaan tersebut, Vanessa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Kemudian, dia menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan keberatan atau eksepsi. "Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Hore, Besok Bantuan Kuota Internet Gratis 35GB hingga 50GB Cair? Ini Penjelasannya

Oleh karenanya, sidang dilanjutkan pada Senin 7 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. sai menjalani sidang perdana, Vanessa mengaku ingin segera menyelesaikan kasus hukum yang menimpanya, dengan tak mengajukan keberatan atas dakwaan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x