Perwira Polisi Terlibat Narkoba, Irjen Argo: Hukuman Mati Sanksinya

- 24 Oktober 2020, 19:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

ISU BOGOR - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya tak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba, seperti yang terjadi di Riau.

Bahkan pihaknya mendukung tegas, upaya jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol IZ karena terlibat dalam sindikat penyalahgunaan 16 kilogram sabu.

Menurutnya, tindakan tegas sebagai wujud komitmen pihaknya dalam menindak segala bentuk keterlibatan anggota.

Baca Juga: Viral Video Drama Pengejaran Oknum Perwira Polisi yang 'Nyambi' Jadi Kurir Sabu

"Ini komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," ungkapnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.

Sekadar diketahui, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang terkait peredaran narkotika di Jalan Soekarno Hatta (Soetta) Pekanbaru, Jumat malam 23 Oktober 2020.

Salah satu tersangkanya Kompol IZ. Penangkapan perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu berlangsung dramatis.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim, Fadli Zon: Ini Penistaan Konstitusi, Seperti Zaman Penjajahan

Bahkan video pengejaran dan penangkapan yang dramatis itu viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x