"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua dalam putusannya, Kamis, 5 November 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Beredar Video Sosok Terduga Pelaku Pembunuh Guru Ngaji di Cibinong, Sedang Joget di Acara Hajatan
Putusan vonis tiga bulan penjara Vanessa Angel ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim mengatakan selain perbuatannya telah melanggar hukum, Vanessa juga pernah dihukum dalam perkara lain. Hal tersebut lah yang memberatkannya.
Sementara yang meringankannya ada dua.
Pertama, karena selama persidangan ibu satu orang anak itu bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Yang kedua, ia merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi.
"Dan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi," ujar Majelis Hakim.