"Kalau ditanya ke tim TP3 ya mereka menginginkan adanya misalnya pengadilan oleh proses di peradilan HAM karena dianggap ini HAM berat, tapi kita tahu proses peradilannya menghadapkan dua anggota Polri, Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin," tuturnya.
Menurut Refly, tidak ada hal lain yang diajukan termasuk bagaimana kematian dua laskar FPI yang sama sekali tidak disinggung dalam persidangan.
"Soal KM 50 ini menggelinding lagi ketika Habib Bahar kemudian dianggap menyebarkan berita kebohongan yang kemudian tim TP3 mengatakan tidak demikian. Wallahu a'lam. Kita tidak tahu bagaimana kebenaran sesungguhnya," katanya.
Refly Harun berharap, mudah-mudahan semua yang terlibat dalam proses peradilan dalam kesaksian itu mengatakan hal yang sesungguhnya.
"Dan tentu saja diberikan rahmat dan petunjuk oleh Allah SWT agar kebenaran terungkap," pungkasnya. ***