ISU BOGOR - Habib Bahar bin Smith terancam tersangka lagi. Kali ini soal dugaan ujaran kebencian kepada pejabat negara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang dilaporkan Husin Shihab.
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun bersuara.
"Dengan segala hormat kita harus membedakan antara ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, dan sebagainya," katanya di YouTube Refly Harun dikutip Jumat, 7 Januari 2022.
Menurut Refly, kalau ujaran kebencian, maka itu bukan delik aduan. Yang bersangkutan tidak perlu mengadukannya langsung, boleh orang lain.
"Dalam konteks ini Husin Shibab bertindak sebagai pelapor karena adanya ujaran kebencian yang bukan merupakan delik aduan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Itu pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE," terangnya.
Namun Reflu Harun bingung, sulit membedakan mana ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, dan mana kritik.
Baca Juga: Berbalik 'Serang' Kubu Ferdinand Hutahaean, Kubu Habib Bahar Gaungkan Tagar 'Habib Bahar Korban PKI'
"Tapi sekali lagi, ujaran kebencian adalah sebuah metoda agar mereka yang katakanlah dilecehkan, dihina, tidak perlu menyampaikan sendiri laporannya," jelas dia,