Terlebih, kata Refly Harun, Habib Bahar ditahan karena dianggap melakukan ujaran kebencian dan berita bohong terhadap seorang pejabat publik.
"Saya terus terang saja tidak setuju, kalau ada pejabat publik yang kemudian mendapatkan privilege, misalnya dilindungi dengan pasal ujaran kebencian dan yang melaporkan orang lain lagi," katanya di Channel YouTube Refly Harun, Minggu 9 Januari 2021.
Baca Juga: Habib Bahar Terancam Tersangka Lagi soal KSAD Dudung, Refly Harun: Ancaman 6 Tahun Penjara
Orang lain yang melaporkan itu, kata Refly Harun, tidak ada kaitannya sama sekali. Sedangkan kasus lainnya seperti Denny Siregar (Ustaz yang melaporkan) dan Ferdinand Hutahaean (siapa saja bisa melalporkan) itu jelas.
Maka dari itu, Refly Harun menyatakan seharusnya proses hukum dugaan ujaran kebencian terhadap pejabat publik dikebelakangkan.
"Bahkan bila perlu tidak diproses, karena itulah konsekuensi menjadi pejabat publik, harus berani dikritik," ungkap Refly Harun.
Sekadar diketahui, Habib Bahar bin Smith yang belum lama ini bebas kembali ditahan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Habib Bahar dilaporkan pertama kali bersama dengan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember dalam laporan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap pejabat publik.***