Habib Bahar Ditahan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Pejabat Publik, Refly Harun: Jujur Saja Saya Tidak Setuju

- 9 Januari 2022, 11:33 WIB
Habib Bahar Ditahan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Pejabat Publik, Refly Harun: Jujur Saja Saya Tidak Setuju
Habib Bahar Ditahan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Pejabat Publik, Refly Harun: Jujur Saja Saya Tidak Setuju /YouTube Karni Ilyas Club dan Channel Refly Harun
ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun keberatan dengan proses hukum Habib Bahar bin Smith yang telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pejabat publik.

Terlebih, kata Refly Harun, Habib Bahar ditahan karena dianggap melakukan ujaran kebencian dan berita bohong terhadap seorang pejabat publik.

"Saya terus terang saja tidak setuju, kalau ada pejabat publik yang kemudian mendapatkan privilege, misalnya dilindungi dengan pasal ujaran kebencian dan yang melaporkan orang lain lagi," katanya di Channel YouTube Refly Harun, Minggu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Habib Bahar Terancam Tersangka Lagi soal KSAD Dudung, Refly Harun: Ancaman 6 Tahun Penjara

Orang lain yang melaporkan itu, kata Refly Harun, tidak ada kaitannya sama sekali. Sedangkan kasus lainnya seperti Denny Siregar (Ustaz yang melaporkan) dan Ferdinand Hutahaean (siapa saja bisa melalporkan) itu jelas.

"Tentu saya paham kalau misalnya persoalan ini dilontarkan pada kelompok yang selama ini dianggap pro kekuasaan, pro istana.
 
"Mereka akan mengatakan, yang harus diproses tersebut adalah Habib Bahar Bin Smith, karena melakukan dugaan ujaran kebencian kepada pejabat publik," kata Refly Harun.

Maka dari itu, Refly Harun menyatakan seharusnya proses hukum dugaan ujaran kebencian terhadap pejabat publik dikebelakangkan.

"Bahkan bila perlu tidak diproses, karena itulah konsekuensi menjadi pejabat publik, harus berani dikritik," ungkap Refly Harun.

Sekadar diketahui, Habib Bahar bin Smith yang belum lama ini bebas kembali ditahan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Resmi Jadi Tersangka Lagi, Refly Harun: Begitu Mudahnya di Negara Ini Orang Dipenjarakan

Habib Bahar dilaporkan pertama kali bersama dengan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember dalam laporan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap pejabat publik.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x