ISU BOGOR - Masih ingat soal kasus KM 50? Baru-baru ini ahli hukum pidana dari Universitas Tri Sakti Dian Adriawan dalam lanjutan persidangan menyebut jika penembakan terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) itu disengaja.
Tentu saja kabar tersebut membuat Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bereaksi.
"Kali ini saya ingin membacakan berita yang pentinng untuk update kita agar kasus ini tidak hilang begitu saja," katanya dikutip Isu Bogor dari YouTube Refly Harun, Rabu 12 Januari 2022.
Baca Juga: Momen Habib Rizieq dan FPI Evakuasi Korban Tsunami Aceh Beredar di Jagat Maya, Netizen: Layak Dipuji
"Tetap terpantau oleh publik. Karena sekali lagi kita ingin mencari kebenaran, bukan pembenaran," sambung dia.
Kemudian Refly Harun membacakan berita mengenai pembunuhan laskar FPI.
"Ini ada ahli yang mengatakan penembakan mati 4 laskar FPI disengaja. Jadi bukan saksi, ada ahli ada saksi," ujar Refly.
Kata Refly, sebenarnya yang diharapkan ada proses lain.