Dikutip dari laman Instagram @puspenTNI, disebutkan selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI.
"Untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa di akun Instagram @puspenTNI yang dikutip Isu Bogor, Sabtu 25 Desember 2021.
Menurutnya, hingga saat ini proses hukum terhadap pelaku tabrak lari yang diduga melibatkan 3 anggota TNI AD terus diproses.
"Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021).
"Dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katanya.
Ia juga mennyebutkan 3 oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka).
"Tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado," ungkapnya.