Pengacara Rocky Gerung Yakin Sertifikat HGB Sentul City Bermasalah: Ini Dasarnya Apa?

- 30 September 2021, 18:44 WIB
Kuasa hukum Rocky Gerung Markus Haditanoto menujukakan peta wilayah Bojong Koneng.
Kuasa hukum Rocky Gerung Markus Haditanoto menujukakan peta wilayah Bojong Koneng. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pengacara Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng masih meyakini bila proses keluarnya sertifikat hak guna bangun (SHGB) yang dikeluarkan Kantor ATR/BPN Bogor untuk PT Sentul City Tbk bermasalah.

Hal itu katakan kuasa hukum Rocky Gerung Markus Haditanoto saat mendatangi Kantor BPN Bogor, Kamis 30 September 2021.

Hal itu juga yang meyakinkan para pengacara itu untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kantor BPN Bogor Sepyo Achanto.

Baca Juga: Pengacara Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng Gagal Temui Ketua BPN untuk Lakukan Audiensi

"Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan itu lewat media, tanah Pak Rocky gerung SHGB 2411 dan SHGB 2412 benar milik Sentul dan sudah seusai prosedur. Tetapi tidak dijelaskan secara detail, makanya kami ingin tau sebenarnya riwayat tanah milik Sentul," kata Markus.

Bila diambil secara historis, lanjutnya, lahan di Bojong Koneng itu telah turun temurun dimiliki masyarakat sekitar.

Namun, beralih ke milik PTPN lalu beralih kembali ke beberapa koorporasi hingga terus dimiliki Sentul City.

Baca Juga: Duga Sertifikat HGB Sentul City Cacat Hukum, Rocky Gerung akan Datangi BPN Bogor Hari Ini

"Bagaimana mungkin warga yang tinggal sejak tahun 1935 sampai 1960. Lalu secara klaim SHGB Sentul sejak 90-an, tanpa adanya pengukuran lokasi, melibatkan warga mulai dari RT, RW hingga pihak Desa," papar Markus.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x