BPN Bogor Pastikan SHGB Sentul City Asli dan Prosesnya Sesuai

- 23 September 2021, 21:28 WIB
PT Sentul City Tbk menjual Aeon Mall Sentul City, Bogor ke investor Jepang senilai Rp1,9 triliun.
PT Sentul City Tbk menjual Aeon Mall Sentul City, Bogor ke investor Jepang senilai Rp1,9 triliun. /Dok. aeonmall-sentulcity.com

ISU BOGOR - Kantor Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, memastikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli dan proses pembuatannya sesuai.

Hal itu dikatakan, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, menanggapi sengketa lahan yang melibatkan pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.

Sepyo, membeberkan sejumlah tudingan yang beredar soal dugaan palsunya kepemilikan sertifikat PT Sentul City atas lahan yang digunakan Rocky Gerung.

Baca Juga: Rocky Gerung Blak-blakan Soal Dirinya Belum Kawin, Jawabannya Filosofis dan Konstitusional

Sepyo juga memastikan sertifikat lahan tersebut hingga saat ini masih atas nama PT Sentul City Tbk, sesuai data yang ada di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Sampai saat ini, objek itu (lahan) atas nama PT Sentul City. Masih ada datanya di kami, jadi tidak palsu," tegas dia, Kamis 23 September 2021.

Tak hanya itu, kata Sepyo, selain sertifikat yang terbit sudah benar, termasuk juga proses penerbitannya. Pasalnya, tidak pejabat ada yang berani menerbitkan SHGB tanpa prosedur sertifikat asli.

Baca Juga: Ampun, Investasi Bodong di Bogor Tipu 837 Warga Kerugian Capai Rp 23 Miliar

"Nggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan nggak mungkin kan. Nggak mau saya. Semuanya seperti itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x