Bila memang BPN mengakui Sentul secara clear memiliki setifikat itu, Markus kembali menegaskan harus dibuka seterang-terangnya proses sertifikasi HGB itu.
"Kalau memang Sentul mengaku Itu (HGB) punyanya, makanya kita hari ini minta surat informasi juga bahwa tanah Sentul ini dasarnya apa, yang mereka (warga) miliki itu apa?," jelasnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Berani Jamin Hak Hidup Rakyat Bojongkoneng: Saya dan Haris Azhar Yakin Itu Bisa
Markus pun meyakini bila BPN Bogor merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab muculnya sengketa hingga berakhir pada pemberian somasi hingga penggusuran.
Sebelumnya, Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan menjelasakan kronologi kepemilikan SHGB bernomor 2411 dan 2412.
Pada 1990-an berdasarkan izin prinsip dan izin lokasi seluas 1.100 hektare pihaknya mendapat pelepasan tanah dari PT Perkebunan Nusantara atau PTPN IX di lokasi Pasir Maung.
Baca Juga: Wacana 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Rocky Gerung: Tukar Tambah Politik
Pada tahun itu, Faisal menyebut ada korenspodensi dan surat menyurat PT Fajar Mega Permai atau FMP yang tahun 2007 berganti nama jadi PT Sentul City.
“Pada 1994, itu terbit Sertifikat HGB nomor 2 Bojong Koneng itu dan berlaku hingga 2013. Sesuai PP pertanahan, kami sebagai pemegang hak prioritas wajib melakukan perpanjangan," jelasnya.
Karena cukup luas, Farhan mengatakan, sertifikat HGB nomor 2 itu dipecah menjadi nomor 2411 dan 2412.