"Tapi bagaimana mengkandangkan orang. Walaupun the last nanti ancaman hukumannya cuma 10 bulan, sesuai dengan kadar kesalahannya tingkat bahayanya tidak tinggi misalnya."
Namun, kata Refly Harun, tetap saja ini adalah hukuman badan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan dr Louis Owien ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.
“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.
Meski demikian, Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan ditangkapnya dr Louis Owien.
Baca Juga: Gempar! dr Louis Owien Ditangkap Polisi, dr Tirta: Sorry Banget Nih, Bravo Polri
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Louis saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Kombes Pol Yusri.
Sekadar diketahui, dr Louis Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.