dr Louis Ditangkap karena Perbedaan Pendapat soal Covid-19, Refly Harun: Tidak Masuk Akal Penerapan Hukumnya

- 12 Juli 2021, 23:12 WIB
Tangkapan layar podcast Babeh Aldo dengan dr Louis Owien
Tangkapan layar podcast Babeh Aldo dengan dr Louis Owien /Youtube/@babehaldora135/

"Tapi bagaimana mengkandangkan orang. Walaupun the last nanti ancaman hukumannya cuma 10 bulan, sesuai dengan kadar kesalahannya tingkat bahayanya tidak tinggi misalnya."

Namun, kata Refly Harun, tetap saja ini adalah hukuman badan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga: Kontennya Bersama dr Louis Owien di Takedown YouTube, Babeh Aldo: Alhamdulillah Suara Kebenaran Semakin Keras

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan dr Louis Owien ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.

Meski demikian, Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan ditangkapnya dr Louis Owien.

Baca Juga: Gempar! dr Louis Owien Ditangkap Polisi, dr Tirta: Sorry Banget Nih, Bravo Polri

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Louis saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Kombes Pol Yusri.

Sekadar diketahui, dr Louis Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x