ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dalam konteks negara demokrasi seharusnya kasus dr Louis Owien yang berbeda pendapat tentang Covid-19 tidak seharusnya dikriminalkan.
Menurut Refly Harun, kabar ditangkapnya dr Louis Owien ini cukup menggemparkan karena sangat sensitif dalam menyikapi sebuah pendapat atau pandangan soal Covid-19.
"Jadi ini bermasalah dari sudut pandang tata negara dan demokrasi sesungguhnya, seharusnya perbedaan pendapat tidak disikapi dengan pengaduan ke penegak hukum," katanya di channel YouTube Refly Harun, Senin 12 Juli 2021.
Menurut Refly Harun, kasus dr Louis Owien ini seharusnya tidak sampai ke pelaporan kepolisian, walaupun pendapat itu dianggap salah.
"Namanya juga pendapat, karena kebenaran tersebut tidak ada jurinya. Hanya masalahnya memang dr Louis itu memang menyampaikan sesuatu yang anti mainstream," ungkap Relfy Harun.
dr Louis yang mengatakan tidak percaya Covid-19 dalam wawancaranya di channel YouTube Babeh Aldo Ra 135.
Baca Juga: Denny Darko Terawang Soal dr Louis Owien Ditangkap: Anti Pemerintah Ora Opo-opo Tapi Goblok Jangan
"Bagi saya ini (kasus dr Louis Owien) ini memang memprihatinkan tanpa bermaksud membela apa yang disampaikan dr Louis Owien itu benar atau tidak," kata Refly Harun.