ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut penangkapan dan penerapan hukum terhadap tenaga kesehatan dr Louis Owien tak masuk akal karena hanya berbeda pendapat soal Covid-19.
"Sudah tidak masuk akal penangkapannya karena menyampaikan pendapat, juga tidak masuk akal penerapan hukumnya, pasal-pasalnya," katanya dalam channel YouTube Refly Harun, Senin 12 Juli 2021.
Sehingga kata Refly Harun permasalahan hukum yang dialami dr Louis ini memang sudah seharusnya dibenahi dari hulu sampai hilir.
"Hulunya adalah kenapa pasal-pasal itu nggak dicabut kalau memang memunculkan multi tafsir atau penerapan yang seperti ini dengan mudahnya," ungkap Refly Harun.
Menurut Refly Harun, jika misalnya dr Louis dikenakan pasal wabah penyakit yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun, maka tidak ada alasan untuk menangkap dan menahan.
"Karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun. Seperti Habib Rizieq Shihab, makanya Habib Rizieq dikenakan pasal lain biar bisa ditahan," papar Refly Harun.
Baca Juga: Denny Darko Terawang Soal dr Louis Owien Ditangkap: Anti Pemerintah Ora Opo-opo Tapi Goblok Jangan
Maka dari itu, kata Refly Harun, jika begini modusnya secara tidak langsung bukanlah penegakan hukum namanya.