Presiden Jokowi Buka Suara soal Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur: Kalau Mengganggu Akan Dievaluasi

2 November 2022, 19:31 WIB
Presiden Jokowi soal Menteri Jadi Capres: Kalau Mengganggu Akan Dievaluasi /Youtube Sekretariat Presiden
ISU BOGOR - Presiden Jokowi (Jokowi) buka suara soal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

Namun demikian, kata Presiden Jokowi, para menteri yang hendak jadi capres untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” tegas Presiden Jokowi kepada awak media setelah meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda 2022, Presiden Jokowi Tulis Hal Ini

Tak hanya itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda 2022, Presiden Jokowi: Ikhtiar Kira untuk Kian Memperkokoh Persatuan

Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Rocky Gerung Dukung Kritik BEM UI Terhadap Kabinet Jokowi: Memang Tak Ada Prestasinya

"Sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” katanya.

Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.

"Sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” tambahnya.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler