"Hari ini saya melantik Bapak Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bapak KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta periode 2022-2027. Pelantikan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta," ungkap Jokowi.
Dalam kesempatan itulah Jokowi meminta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X untuk menangani urusan yang berkaitan dengan pangan dan inflasi.
"Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur DIY dapat segera bisa bekerja kembali, yang paling penting saya titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian," ujar Jokowi usai melantik di Istana Negara.
Lebih lanjut, Jokowi meminta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang baru dilantik untu kembali menjalankan tugasnya.
"Selamat bekerja," jelas Jokowi dii akun Twitter-nya.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa Presiden Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam X sebagai Wagub DIY setelah melalui proses penetapan di DPRD DIY.
"Jadi, seperti yang telah diputuskan oleh DPRD DIY, 2 bulan yang lalu, sesuai dengan proses UU keistimewaan. DPRD melaporkan ke presiden, di mana isinya supaya presiden menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang sudah ditetapkan oleh DPRD," tutur Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Dalam kesempatan itu, juga Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa pelantikan hari ini bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY 2017-2022.