Refly Harun Blak-blakan: Kalau Ingin Bangsa Ini Rekonsiliasi, Bebaskan Saja Habib Rizieq

6 Agustus 2021, 22:26 WIB
Refly Harun Blak-blakan: Kalau Ingin Bangsa Ini Rekonsiliasi, Bebaskan Saja Habib Rizieq. /

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar yang menyebut giliran Kapolda membuat gaduh tak diproses.

Aziz Yanuar itu saat menyindir Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) soal sumbangan Rp2 triliun yang membuat heboh se-Indonesia.

"Ada dua hal yang ingin saya garis bawahi. Pertama adalah soal prinsip equality before the law yang sebenarnya ingin dibacarakn oleh Aziz Yanuar," kata Refly Harun dikutip Isu Bogor dari YouTube Refly Harun, Jumat 6 Agustus 2021.

Baca Juga: HMI Serukan Demo Kepung Istana dan DPR di Masa PPKM, Refly Harun: Tak Perlu Izin

"Kedua adalah soal governance pengelolaan sumbangan yang jumlahnya tidak main main 2T, paling tidak janjinya segitu. Duit semua bukan pasir," tambahnya.

Refly Harun melanjutkan, soal equality before the law mengaitkan dengan kasus HRS. Kata dia, dirinya selalu mengatakan berulang kali masalahnya bukan orang lain harus diproses juga seperti HRS, tapi HRS harusnya tidak diproses seperti orang lain.

"Itu standing positionnnya. Jadi kalau ada orang yang membuat kegaduhan apalagi kegaduhan pemberitaan tidak ada sentuhan fisik, tidak ada korban jiwa, tidak ada katakanlah penjarahan harta benda, hanya debat publik, hanya sindir-sindiran, dan lain sebagainya," ujar dia.

Baca Juga: Refly Harun Soal IPW Minta Kapolda Sumsel Dicopot Terkait Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio: Sangat Pantas

"Saya mengatakan itu tidak real sebagai sebuah kegaduhan dan sangat tidak pantas kalau mau dikenakan pasal tentang menerbitkan keonaran dengan katakanlah menyiarkan berita bohong," sambung Refly Harun.

Menurut dia, orang lain jangan diperlakukan seperti HRS dan HRS harus diperlakukan seperti orang alin.

"Jadi sebenarnya kasus ini dengan mudah akan case close caranya adalah bebaskan saja Habib Rizieq di pengadilan tingkat banding," kata Refly Harun.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Diralat Jadi Tersangka Sumbangan Rp 2 T, Refly Harun: Banyak Kesalahan Kapolda Sumsel

"Perintahkan dia bebas karena kasusnya di Petamburan itu juga sudah selesai masa penahananya tanggal 8 Agustus nanti besok lusa. Itu kalau ingin bangsa ini rekonsiliasi, bangsa ini (ingin) melakukan hal-hal produktif," pungkasnya. ***

 

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler