ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku termasuk yang tidak setuju dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara terhadap tersangka hoaks.
Seperti yang menimpa Heryanti anak Akidi Tio karena diduga menyebarkan hoaks terkait sumbangan Rp 2 triliun. Namun akhirnya Polda Sumatera Selatan meralat kembali soal status tersangkanya.
"Saya termasuk orang yang tidak setuju ya, sebentar-sebentar menggunakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang hoaks atau penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun," katanya dalam channel YouTube Refly Harun, Selasa 3 Agustus 2021.
Menurutnya, dalam penerapan pasal atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang hoaks ini pelakunya harus meminta maaf terlebih dahulu.
"Kemudian kasih kesempatan memberikan penjelasan lalu dicari unsur pidananya. Jangan langsung begitu saja (ditahan atau ditetapkan tersangka)," kata Refly Harun.
Tapi perspektif lain, kata Refly Harun dalam kasus dugaan penyebaran hoaks sumbangan Rp 2 triliun ini dijadikan pembelajaran bagi pejabat publik yang hadir saat penyerahan bantuan itu.
Baca Juga: Fakta Terbaru, Heriyanti Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Penipuan
"Ada dari unsur TNI, Polri, Gubernur terutama Kapolda Sumsel yang menerima sumbangan tersebut. Jadi banyak kesalahan Kapolda Sumsel, kalau kita lihat dari sisi good governance," ungkap Refly Harun.